PENGUMUMAN
Nomor: 4539/UN12.1/PD/2026
Diberitahukan kepada seluruh peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026 yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai calon mahasiswa baru Program Sarjana (S1) di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), bahwa dalam rangka tertib administrasi akademik, Anda diwajibkan untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pendaftaran kembali. Proses pendaftaran kembali ini terdiri dari beberapa tahapan wajib, yakni pengisian data diri secara elektronik serta penyelesaian administrasi keuangan, dengan ketentuan yang dijabarkan secara rinci sebagai berikut:
I. TAHAPAN PENGISIAN BIODATA SECARA ONLINE
Seluruh calon mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pengisian biodata secara mandiri melalui laman resmi registrasi mahasiswa baru Universitas Sam Ratulangi pada tautan https://regmaba.unsrat.ac.id. Akses masuk ke dalam sistem registrasi dilakukan dengan menggunakan Nomor Pendaftaran SNBT masing-masing sebagai username, dan nomor PIN sebagai kata sandi. Nomor PIN tersebut diperoleh dari kombinasi 4 digit terakhir Nomor Pendaftaran SNBT, ditambah 2 digit Bulan Kelahiran, dan 2 digit Tanggal Lahir Anda.
Waktu pelaksanaan pengisian biodata daring diatur berdasarkan kategori sebagai berikut:
1. Calon Mahasiswa Jalur Umum:
Pengisian biodata dibuka mulai hari Selasa, 2 Juni 2026 sampai dengan hari Jumat, 12 Juni 2026.
2. Calon Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan (KIP-K):
Pengisian biodata dibuka mulai hari Selasa, 2 Juni 2026 sampai dengan hari Rabu, 10 Juni 2026.
Selama proses pengisian biodata berlangsung, calon mahasiswa diwajibkan untuk mengunggah berkas pendukung dalam bentuk hasil pemindaian (scan) atau foto dari dokumen asli secara benar, akurat, dan jujur. Adapun berkas yang harus dipersiapkan dan diunggah ke dalam sistem meliputi: Kartu Tanda Peserta SNBT 2026, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) khusus bagi peserta penerima bantuan, serta Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Kepala Sekolah yang wajib ditempeli pasfoto ukuran 4×6 cm. Selain itu, diperlukan juga Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki, atau Surat Keterangan Domisili resmi dari Pemerintah/Lurah/Kepala Desa/Camat setempat bagi yang belum memiliki KTP.
Untuk keperluan verifikasi data ekonomi keluarga, calon mahasiswa wajib melampirkan Slip Gaji atau bukti pendapatan orang tua (Ayah dan Ibu). Bagi orang tua yang berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, Pegawai Swasta, BUMN, atau perusahaan, diwajibkan mengunggah slip gaji resmi. Sementara bagi orang tua yang bekerja di sektor non-formal (Non-PNS/TNI/POLRI/Swasta), wajib mengunggah Surat Keterangan Penghasilan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Lurah, atau Kepala Desa setempat. Calon mahasiswa juga diwajibkan mengunggah file foto rumah berformat .jpg yang memperlihatkan empat sudut penting, yaitu tampak depan, bagian dalam, kondisi dapur, serta kamar mandi/wc, serta mengunggah pasfoto digital terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna biru berformat .jpg.
II. TAHAPAN PENENTUAN DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pengisian biodata secara daring, calon mahasiswa dapat melihat informasi mengenai nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan untuk masing-masing individu melalui laman resmi https://regmaba.unsrat.ac.id. Pembayaran dana UKT tersebut dapat segera dilakukan melalui bank mitra resmi yang ditunjuk oleh pihak universitas, yaitu Bank BTN, Bank BRI, atau Bank BNI. Masa transaksi pembayaran ini dibuka mulai hari Senin, 8 Juni 2026 sampai dengan hari Jumat, 10 Juli 2026.
Khusus bagi calon mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan biaya pendidikan (KIP-K), diberitahukan bahwa besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru akan diberlakukan dan ditagihkan apabila berdasarkan hasil verifikasi berkas, validasi data, atau survei lapangan secara langsung ke tempat tinggal oleh Tim Verifikasi UNSRAT, Anda dinyatakan tidak layak atau tidak lolos untuk menerima bantuan program KIP-K.
Dihimbau kepada seluruh calon mahasiswa baru agar memperhatikan dengan saksama setiap jadwal pelaksanaan dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan tanpa ada yang terlewat. Kelalaian dalam memenuhi ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan ini dapat berakibat pada pembatalan hak Anda sebagai calon mahasiswa baru Universitas Sam Ratulangi untuk tahun akademik 2026/2027.
Manado, 2026
Rektor Universitas Sam Ratulangi

